YAYASAN sebagai organisasi NIRLABA sering kali dianggap tidak dikenakan pajak. Namun, kenyataannya, yayasan pendidikan tinggi tetap harus memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek perpajakan yang relevan bagi yayasan, serta untuk membahas bagaimana yayasan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara efektif dan sesuai aturan. Yayasan dan Pimpinan Perguruan Tinggi perlu menyusun kebijakan, sharing pendapat dan usulan kepada pemerintah untuk menghadapi tantangan pengelolaan perguruan tinggi yang kompetitif. Mengangkat isu ini ABPPTSI Jawa Tengah bersama Universitas Pancasila Tegal menyelenggarakan Seminar Nasional Perpajakan bersama praktisi
Pembicara :
1. Tjahjo Boedi Santoso
(Praktisi Expert Perpajakan)
2. Dr. Drs. Heri Usodo, S.E., M.Kom
(Bendahara YPTK Satya Wacana)
Moderator : Dr. Tri Purwani, S.E., M.M.
Adapun peserta yang akan mengikuti kegiatan seminar ini adalah sebagai berikut:
- Pimpinan Yayasan,
- Pimpinan perguruan tinggi,
- Tim Bendahara Yayasan,
- Tim Bendahara Perguruan Tinggi.
Info Pendaftaran bisa menghubungi :
Abdul Ayiz, S.Pd., M.Pd. (0877 3387 7318)
Untuk pendaftaran bisa registrasi di tautan berikut:
https://bit.ly/PendaftaranSeminarBPPTSI2024
Undangan bisa didownload di link berikut
https://bit.ly/Undangan_SeminarNasional_ABPPTSI_JawaTengah